Hindari Gratifikasi DPR Minta Biaya Pencatatan Nikah Ditanggung Negara
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Abdul Djamil untuk memasukkan anggaran pencatat nikah ke dalam RKA (rencana kerja anggaran) Kementerian Agama. Hal tersebut mengemuka saat RDP Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Bimas Islam, Baznas dan Badan Wakaf Indonesia, Kamis (19/9).
Menurut anggota Komisi VIII TB Ace Hasan Syadzili, hal tersebut untuk menghindari asumsi masyarakat bahwa selama ini Petugas KUA mendapat imbalan atau tambahan biaya di luar biaya nikah yang ditetapkan, yang kemudian dimasukkan dalam salah satu bentuk gratifikasi.
Sebelumnya sempat mengemuka isu tentang pungli (pungutan liar) biaya pencatatan nikah, yang dipicu oleh pernyataan Irjen Kementerian Agama, M. Jasin yang menyebutkan bahwa potensi korupsi berupa pungli pencatatan nikah per tahun mencapai Rp 1,2 triliun.
Sesuai PP No 51 tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Agama, penghulu tidak diberi biaya operasional untuk pencatatan pernikahan di luar kantor di luar jam kerja. Ini membuka celah terjadinya pemberian dan penerimaan gratifikasi.
Berangkat dari hal tersebut, maka DPR mengusulkan agar biaya pencatatan pernikahan dan biaya operasional penghulu untuk pencatatan pernikahan itu tidak dipungut dari calon pengantin dan keluarganya, melainkan ditanggung oleh Negara. Sebab negaralah yang mewajibkan adanya pencatatan pernikahan. Dan jika hal tersebut terjadi berarti pemerintah harus menyediakan anggaran sebesar 1,2 Triliun.
Berdasarkan keinginan tersebut, maka Dirjen Bimas Islam mewacanakan akan memasukkan hal tersebut ke dalam anggaran (RKA) Kementerian Agama. Pertanyaannya kemudian adalah dari mana sumber APBN yang bisa mengakomodasi dana tersebut,dimana Kementerian Agama saja masih memiliki hutang terhadap gaji dan tunjangan guru, apalagi soal pencatatan nikah.
“Saya ingin menanggapi soal usulan biaya pencatat nikah yang memang diusulkan oleh Bimas Islam memang belum diketahui bahwa hal tersebut belum masuk dalam perencanaan anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Kemeterian Agama pada rapat yang lalu. Dan kitasampai saat ini menunggu kepastian apakah alokasi untuk pecatatan nikah ini sudah masuk dalam anggaran biaya dari Kementerian Agama atau tidak,”ujar Ace, begitu ia biasa disapa.
Menurut Ace, disain anggaran khusus untuk pencatatan nikah ini sudah cukup baik,karena sudah mengakomodasi berdasarkan jarak, dimana KUA yang jauh, dimana KUA yang sedang, dimana KUA yang dekat, dan semua itu disesuaikandengan biaya operasional yang seharusnya didapatkan oleh para penghulu-penghulu tersebut. Hanya yang menjadi persoalan apakah postur anggaran yang sudah dibuat oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran ini mencukupi atau tidak terhadap usulan Dirjen Bimas Islam tadi. (Ayu)foto:wahyu/parle/wy